Pemkab Hibahkan Tanah kepada Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri

Pemkab Hibahkan Tanah kepada Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri

Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri memberikan hibah tanah kepada Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada Selasa, 4 Juni 2024. 

Hal tersebut ditandai dengan seremoni penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah di Ruang Pamenang, Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri. 

Hibah yang diberikan berupa tanah seluas 2866 meter persegi. Dengan hibah tersebut Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana berharap dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. 

Dikatakan Mas Dhito (sapaan akrabnya) pelayanan bagi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam setiap lembaga. Terlebih Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri tengah berupaya menaikkan statusnya menjadi tipe A. 

“Harapannya penandatangan NPHD dari pemkab kediri ke Kejari Kabupaten Kediri, dan seperti yang disampaikan Pak Kepala Kejari (Chandra Eka Yustisia) bahwa besar kemungkinan status atau tipe kejari kab kediri akan naik jadi tipe A, ” terang Mas Dhito. 

Disisi lain, dikabarkan dalam waktu dekat Kepala Kejari Kabupaten Kediri akan pindah tugas. Dengan kondisi tersebut, orang nomor satu di Kabupaten Kediri ini berharap agar Kejari dan Pemkab Kediri bisa terus bersinergi. 

“Besar harapannya beliau (Kepala Kejari) akan kembali dan yang menggantikan juga bisa bersinergi dengan kita yang ada di pemerintah kabupaten, ” harapnya. 

Sementara, dalam pertemuan tersebut Kajari Kabupaten Kediri mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kabupaten Kediri yang telah memberikan hibah. Menurutnya lahan hibah tersebut akan digunakan untuk gedung penyimpnan barang bukti. 

“Saya secara pribadi maupun instansi mengucapkan banyak terimakasih atas atensi dari Mas Dhito dan Pemkab Kediri, ” tuturnya.(adv/PKP)

kediri
Prijo Atmodjo

Prijo Atmodjo

Artikel Sebelumnya

Mas Dhito Dorong Petani Kediri Miliki Multi...

Artikel Berikutnya

SMP Negeri 1 Ngadiluwih Borong Trophy di...

Berita terkait