OJK Kediri Gelar Halal Bihalal 1444H 2023 Bersama Media

OJK Kediri Gelar Halal Bihalal 1444H 2023 Bersama Media
Bambang Supriyanto Kepala OJK Kediri dalam acara Halal Bihalal bersama Media.

KEDIRI - Sebagai upaya dalam meningkatkan kerjasama dalam peningkatan edukasi kepada masyarakat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri bersama puluhan Media Kediri menggelar Halal Bihalal dengan tema Guyon Guyub Gumregah berlangsung di Cafe Bumi Panji Puhsarang Semen Kab Kediri, Jumat (5/5/2023) pukul 09.00 WIB. 

Kegiatan Halal Bihalal yang digelar OJK Kediri ini yang dihadiri 20 wartawan, baik cetak, TV dan online wilayah Kediri. 

Konsep silaturahmi dan Halal Bihalal yang digelar OJK Kediri dengan rekan Media dengan mengusung tema Guyon Guyub Gumregah ini banyak manfaatnya. OJK dengan rekan media menjadi saling kenal dan dekat karena dengan kenal dan kedekatan maka pelaksanaan tugas baik OJK maupun rekan media berjalan dengan optimal. 

Kegiatan Halal Bihalal juga diselingi diskusi santai untuk membangun kebahagiaan dan keakraban serta berkolaborasi agar kedepan bisa berjalan lebih baik. 

Hadir dalam kegiatan ini, Bambang Supriyanto selaku Kepala Otoritas Jasa Keuangan, Sofa Nurdiana selaku Kepala Bagian Pengawasan Bank umum dan Nur Hidayatul Husna selaku Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal OJK dan 20 wartawan Kediri. 

Prosesi pelaksanaan diskusi santai berjalan dengan baik dan lancar, banyak sekali obrolan dan masukkan yang disampaikan rekan media dan dijawab dengan baik oleh Sofa Nurdiana selaku Kepala Bagian Pengawasan Bank umum dan Nur Hidayatul Husna selaku Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal OJK Kediri. 

Usai acara diskusi santai dengan rekan Media, Bambang Supriyanto selaku Kepala OJK Kediri kepada wartawan menyampaikan, bahwa OJK bersama awak media mempunyai kesamaan dalam rangka memberikan peningkatan edukasi kepada masyarakat. 

"Sejauh ini perkembangan pengaduan konsumen yang disampaikan masyarakat kepada OJK. Dan, ada beberapa fasilitas yang disediakan oleh OJK terkait kanal pengaduan konsumen. Juga penerapan terkait dengan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, "ucap Bambang. 

Disinggung terkait pengaduan pinjaman online (Pinjol) yang masuk ke OJK Kediri, tetap kita tindaklanjuti sesuai SOP OJK. 

Bambang juga menghimbau kepada masyarakat yeng membutuhkan dana dengan terpaksa melalui pinjol seharusnya pinjol yang sudah mendapatkan izin dari OJK. 

"Kedua, kalau  masyarakat terpaksa harus pinjam melalui Pinjol, harus mengukur kemampuan membayar atau mengangsur. Juga harus disesuaikan kebutuhan saja, meskipun mengambil melalui pinjol yang resmi. Nanti, yang dikhawatirkan gali lubang tutup lubang masyarakat sendiri yang harus menanggungnya, " tutup Bambang.

kediri
Prijo Atmodjo

Prijo Atmodjo

Artikel Sebelumnya

Jarang Pulang Karena Lihat Wayang, Pria...

Artikel Berikutnya

Mas Dhito Sampaikan Permintaan Maaf dan...

Berita terkait