LSM Saroja Audiensi Kejaksaan Tanyakan Perkara BPNT Kota Kediri

LSM Saroja Audiensi Kejaksaan Tanyakan Perkara BPNT Kota Kediri
Supriyo selaku Dewan Penasehat LSM Saroja Kediri usai audiensi dengan Kasi Intel Boma. (Foto:prijo atmodjo)

KEDIRI - Puluhan Perwakilan LSM Saroja Kediri yang dipimpin langsung Supriyo selaku Dewan penasehat menandatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota melakukan audiensi terkait perkara BPNT Kota Kediri yang sudah ada 2 orang terpidana. Senen (30/10/2023) 

Dewan penasehat LSM Saroja Supriyo mengatakan, kedatangan ke kantor Kejaksaan menanyakan terkait beberapa kasus salah satunya, kasus BPNT yang sudah ada 2 orang terpidana, yaitu mantan Kadinsos dan Koordinator Pendamping. 

"Kami ingin ada diterbitkan lagi sprindik baru terkait kasus BPNT Kota Kediri untuk 5 nama yang sering disebut di Pengadilan, "tegas Supriyo. 

Disusul, perkara BPR Kota sudah ada pengembangan dan akan keluar sprindik baru lagi. Dan, juga terkait pendampingan dari Kejaksaan beberapa proyek pemerintah. Priyo juga menyayangkan jangan sampai terjadi pada tahun 2012 dan 2014, seolah-olah ada disinyalir menjadi beking proyek infrastruktur yang ada di Kota Kediri, "tutup Supriyo. 

Sementara itu, Boma Wira Kasi Intel Kejari Kota Kediri kepada wartawan mengatakan, kami menerima kedatangan LSM Saroja Kediri mereka menanyakan beberapa hal. Salah satunya, terkait peran dari Kejaksaan pendampingan proyek pemerintah tidak masuk ke ranah teknis, hanya mengarah kontrak yang tidak sesuai. 

Disusul terkait perkara BPR Kota Kediri ada tindak lanjutnya atas dugaan tiga orang tersangka yang sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri. 

Dilanjutkan, dengan perkara perkembangan BPNT yang sudah ada 2 orang terpidana, yaitu Kepala Dinas Sosial dan Koordinator Pendamping. Boma menegaskan, kalau kasus BPNT nanti akan saya kroscek dan koordinasi dengan Kasi Pidsus. 

kediri
Prijo Atmodjo

Prijo Atmodjo

Artikel Sebelumnya

Milad ke 4 BPD Kab Kediri Gelar Jalan Sehat...

Artikel Berikutnya

Kepala Dinas Pendidikan Kab Kediri Pelepasan...

Berita terkait