KEDIRI - Pengadilan Negeri Kota Kediri melaksanakan sidang pidana umum dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) korban Venna Melinda dengan agenda pembacaan surat tuntutan kepada terdakwa Ferry Irawan yang didampingi oleh Penasehat Hukum Jeffry Nicolas Simatupang, SH & rekan.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Kota Kediri Jalan Jaksa Agung Suprapto Kota Kediri, Rabu (3/5/2023) pukul 12.00 WIB.
Baca juga:
JPU Terima Tersangka DE Dalam Perkara Pil LL
|
Majelis Hakim dalam persidangan sebagai berikut, Ketua Majelis Hakim Dr. Boedi Harjanto, S.H., M.H., Hakim Anggota Ira Rosalina, SH dan Agung Kusumo Nugroho, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti Purwanto SH., MH dan Oktavia Wirawesti, SH.
Proses persidangan diawali dengan Hakim Ketua membuka persidangan. Kemudian dilanjutkan dengan Agenda Pembacaan Surat Tuntutan Terdakwa yang dibacakan secara bergantian oleh kedua JPU Jaksa Penuntut Umum Yuni Priono, SH., MH., dan Dr. Maria Febriana, SH., MH., dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika M.R, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat, S.H., M.H., dalam keterangan pers menyampaikan, kasus KDRT korban Venna Melinda singkat perkara ini terdakwa Ferry Irawan pada Hari Minggu Tanggal 08 Januari 2023 pukul 08.00 WIB bertempat di dalam kamar nomor 511 Hotel Grand Surya Jalan Dhoho Nomor 95 Kota Kediri melakukan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban Venna Melinda.
Dengan cara mengangkat dan membanting tubuh korban Venna Melinda di atas tempat tidur dan dalam posisi terlentang.
Selanjutnya terdakwa Ferry Irawan menekankan kepala bagian depan ke bagian dahi wajah tepatnya di bagian hidung korban Venna Melinda, sangat keras, sehingga mengeluarkan darah, karena merasa kesakitan korban berteriak.
"Selanjutnya korban Venna Melinda keluar dari dalam kamar Hotel untuk meminta pertolongan dan melaporkan kepada Pihak Kepolisian, " terang Kasi Intel Harry.
Lanjut Harry bahwa terdakwa didakwa melangar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Dan kedua, Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, " ucapnya.
Dijelaskan Harry bahwa dalam agenda pembacaan surat tuntutan dimana terdakwa Ferry Irawan dituntut pidana Penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
"Barang bukti berupa, 29 dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara dan 3 Barang bukti akan dimusnahkan dan biaya perkara Rp. 5 ribu, " tutup Harry.
Sementara itu, usai persidangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kediri Yuni Priyono mengatakan, pihaknya menentukan besaran tuntutan itu karena meyakini terdakwa telah sah dan meyakinkan secara hukum melakukan KDRT.
"Terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, ” jelas Yuni.
Yuni menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, baik itu yang meringankan maupun yang memberatkan dalam memberikan tuntutan.
Hal yang memberatkan, lanjut Yuni, karena terdakwa sudah pernah mendapatkan vonis pengadilan atas suatu perkara pidana dan perbuatan KDRT itu menyebabkan penderitaan pada korban.
"Terdakwa sudah pernah dihukum dan akibat perbuatan terdakwa ini korban menderita secara fisik maupun psikis, " ucap Yuni.
Lanjut Yuni adapun hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menjalaninya dengan tertib. Sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.
"Hakim Ketua menunda sidang pada hari Selasa, tanggal 9 Mei 2023 dengan Agenda Pledoi, " tutup Yuni.